![]() |
Kemkoinfo & Google |
Fans Club 188Maxbet - Google di Nilai tidak Taat Pajak menurut Kemkoinfo
188Maxbet.com - Rudiantara (menterian Komunikasi dan Informatika) meminta perusahaan asal Amerika Serikat, Google untuk wajib pajak di Indonesia sebagai mana peraturan yang berlaku di Indonesia
188Maxpoker.com - Kemkoinfo juga berlakukan kesetaraan pajak dengan sejumalah dinegara lainnya yang telah terdaftar sebagai badan usaha tetap selain Google.
PLT kepala Humas Kemkominfo Noor Iza Noor "Kami telah menyuratin secara digital eletronik kepada perusahan untuk melakukan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Transaksi Google yang termasuk revenue(pendapatan), Google yang berkantor Indonesia dan ads(iklan), Google Dipersilakan untuk segera mendaftarkan nama perusahaany atau mengkukuhkan menjadi badan usaha tetap di Indonesia"
Namun Goolge di nilai masih tidak taat pajak menurut Kemkoinfo sejauh ini pembayaran pajak Google belum kunjung di penuhi pihak Google di Indonesia.
Noor Iza juga menambahkan Google di India dan brazil menempatkan posisinya sebagai permanent establishment sebagai perusahan badan usaha tetap di negeri tersebut, dan telah di kenakan pajak. dan sebagaimana yang di ketahui google digital ads online 2015 mendapat pendapatan 800juta lebih dollar Amerika serikat, sedangkan ads online di Indonesia 2016 di perkirakan pendapatan lebih dari 1 miliar dollar amerika serikat.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengejar google yang berada di Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh perusahan berasal dari Amerika serikat.
Dalam Jumpa pres Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta "Mereka (google) menolak kami periksa dan menolak untuk di tetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT), kami akan melakukan langkah berikut sesuai peraturan yang berlaku"
Menurut catatan perusahan Google ini terdaftar sebagai PMA (Perusahan Modal Asing), pada tangal 15 sepetember 2011 dan merupakan dependent agent dari perusahan Google Asia Pacific Pte Ltd Singapura, dan menurut hukum perpajakan menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak Penghasilan, google berstatus sebagai Badan Usaha Tetap (BUT), sehingga setiap pendapatan atau pemerima yang berasal dari Indonesia berhak di kenakan pajak penghasilan.
Baca Juga Ulasan Berita lainnya disini: Berita Terkini | Prediksi | Fans Club | All Promo |
Games Online | 188Maxbet | Klasemen | Sejarah
Situs Blog ini di dukung sepenuhnya oleh: Agen Bola Terpercaya | Bandar Bola Resmi | Agen Live Casino | Sabung Ayam Online